#

ARIPI - ASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA (ARIPI)


ASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA pertama kali didirikan berdasarkan S.K.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NNOMOR AHU-0000168.AH.01.07.TAHUN 2024; Tanggal : 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris ARI WIBOWO, S.H., M.KN dengan Akta Notaris: Nomor 06 Tanggal 28 November 2023, No Pendaftaran: 6024010833100257 dengan nama AASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA.

Pembina dan Pengurus ASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA, pada hari ini, Sabtu, 15 Juni 2024 bertempat di room zoom. Dilaksanakan rapat Pembina dan  pengurus ASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA, yang dihadiri 1 (satu) Ketua umum asosiasi, dan beberapa member asosiasi, yang hasilnya memutuskan dan menyetujui Pembentukan ASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA, (ARIPI)  yang bertujuan secara khusus dalam bidang pendidikan. ARIPI dikhususkan untuk mengumpulkan dan mengorganisasi para peneliti dan profesional di bidang pendidikan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung dan memperkuat kualitas riset dan pengembangan ide dalam pendidikan melalui kolaborasi, komunikasi, dan pengarahan antara anggota. Dengan demikian, ARIPI membantu pengembangan pendidikan yang lebih inovatif dan efektif di Indonesia. 

Semarang, 13 Maret 2024

Ketua Umum

Tanda Tangan Digital – Verifikasi Tanda Tangan Digital UNDA

Alfina Wildatul Fitriyah, S. Pd., M.Pd

ARIPI - ASOSIASI RISET ILMU PENDIDIKAN INDONESIA (ARIPI)